20 Feb 2010

Warga Semat Tuntut Keadilan

Kota - DPRD Jepara (16/2),didatangi 24 warga dukuh Penggung Desa Semat Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.Warga resah tanah relokasi akibat abrasi yang mereka tempati sejak tahun 1980-an sekarang tanah itu di pasang papan pengumuman dari Pemkab Jepara yang bertulisakan, "Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jepara".
Arif Affandi, Koordinator warga mengatakan,"Kami dan warga sebanyak 24 kepala keluarga (KK) hanyalah korban abrasi yang tidak kunjung ditangani oleh pemkab, pada 12 Januari 2010 lalu, kami audiensi Bupati yang ditemui oleh Assisten I Sekda (Bidang Tata Paraja) Mulyaji.
Saat itu Pak Assisten Sekda mengatakan, "Ada jalan keluar atas persoalan ini dan itu harus dibicarakan dengan DPRD", kami merasa perlu menyampaikan ini pada DPRD, tutur Arif.
Warga  didampingi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia NU serta Petinggi Desa Semat Sholihin. 
Lebih lanjut Arif menuturkan, abrasi selama puluhan tahun yang menenggelamkan perkampungan di Dukuh Mororejo, lalu warga korban di relokasi ke sebelah utara tepatnya di Dukuh Penggung. "Saat itu, beberapa warga menolak warga yang menolak dan mampu pindah ke tempat yang lebih baik dan layak.Namun kami-kami yang hadir disini adalah warga yang tidak mampu, manut saja diboyong untuk pindah lokasi", ungkapnya.
Tanah Rawa
Sebenarnya, warga juga enggan pindah ke tanah di Dukuh Penggung yang disediakan Pemkab karena daerah itu selain kumuh juga berupa rawa.tandasnya
Dia bercerita, sebenarnya desa tetangga kami, Bulak dan Tanggul Telare juga tenggelam karena abrasi dan kini sudah pindah ke perkampungan baru dengan nama baru,Bulak baru."Adapun kedatangan kami kesini ingin meminta DPRD untuk membantu dan mengawal proses yang kami lakukan dalam memperjuangkan hak kami, agar ada kepastian". tegas Arif Affandi".
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pursanto mengutarakan, tanah yang kini ditempati warga di Dukuh Penggung itu adalah tanah milik negara dan kini menjadi asset Pemkab dengan nomor 01 yang ditetapkan pada tahun 1974 dengan status hak pakai.
Artinya, penggunaan tanah itu harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2009, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor `17 Tahun 2007, warga hanya memiliki hak "sewa, pinjam pakai, kerja sama, bangun serah guna atau bangun guna serah.
Sementara itu, Muhammad Zainuddin dari Departemen Pemberdayaan dan Advokasi Lakpesdam NU yang mendampingi warga mengatakan, DPRD dan Pemkab harus mencarikan jalan keluar yang tepat, meski itu melalui proses panjang, sampai keadilan bisa didapatkan warga Dukuh Penggung, seperti warga Bulak Baru dan Tanggul Telare.(JS/Badiul)

Tidak ada komentar: