Gerakan pemberdayaan perempuan yang diintegrasikan dengan gerakan pro poor budget dan gerakan gender budget di dua belas desa tersebar di lima Kecamatan di kabupaten Jepara, secara teori diawali dengan paradigma bahwa perempuan tugasnya di dapur, sumur dan kasur , nasib dan hidup perempuan adalah tanggungjawab suami serta fenomena kebijakan anggaran anti gender. Seperti halnya daerah-daerah lain pada umumnya. Paradigma ini kemudian melembaga dimasyarakat keterbelakangan perempuan sebagai dampak ketidak adilan atas hak sebagai warga Negara yang memiliki hakl sama secra hokum tidak bisa terhindarkan.