Gerakan pemberdayaan perempuan yang diintegrasikan dengan gerakan pro poor budget dan gerakan gender budget di dua belas desa tersebar di lima Kecamatan di kabupaten Jepara, secara teori diawali dengan paradigma bahwa perempuan tugasnya di dapur, sumur dan kasur , nasib dan hidup perempuan adalah tanggungjawab suami serta fenomena kebijakan anggaran anti gender. Seperti halnya daerah-daerah lain pada umumnya. Paradigma ini kemudian melembaga dimasyarakat keterbelakangan perempuan sebagai dampak ketidak adilan atas hak sebagai warga Negara yang memiliki hakl sama secra hokum tidak bisa terhindarkan.
Disisi anggaran, APBD Jepara belum berpihak pada masyarkat miskin, ini diperkuat dengan masih tingginya angka penduduk miskin awal tahun 2008 per Januari angka kemiskinan Jepara mencapai 13.000 jiwa, angka fenomenal jika dilihat dari kondisi ekonomi Jepara.
Kebijakan anggaran yang tidak responsive gender ini lebih disebabkan tertutupnya ruang dan akses partisipasi kaum perempuan dalam proses perencanaan penganggaran daerah (PPD). Selain itu, terbatasnya pemahaman pemangku kebijakan terhadap anggaran responsive gender (ARG) juga menjadi factor penyebabnya. Dalam konteks ini anggaran responsive gender dimakanai sebagai sebuah kebijakan anggaran yang tidak memisahkan alokasi dana untuk laki-laki dan perempuan, dana alokasi digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan yang memperhatikan laki-laki dan perempuan,yang perencanaanya memporposikan partisipasi aktif dari kaum laki-laki dan perempuan.
Strategi Pemberdayaan
Kondisi diatas kemudian menggugah LAKPESDAM NU Jepara untuk melakukan gerakan advokasi terahadap perempuan, gerakan ini mulai dilakukan oleh LAKPESDAM sejak tahun 2005, focus strategi pada gerakan pemberdayaan dengan memberikan pendidikan kritis (politik), penguatan kapasitas dan mendorong terbentuknya lembaga keuangan mikro dan koperasi guna mewujudkan kemandirian dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Strategi pertama adalah pendidikan politik, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan hak-hak dasar kaum perempuan yang pada prinsipnya juga merupakan tanggungjawab perempuan, selain itu juga untuk menumbuhkan budaya kritis. Langkah-langkah taktis yang dilakukan adalah, assessment, pendidikan telaah dokumen anggaran, menyelenggarakan seminar, workshop, training, membangun komunikasi politik dengan pemangku kebijakan dan pelibatan mereka dalam tahapan PPD.
Strategi kedua adalah penguatan kapasitas dan pendampingan secara intensif terhadap kelompok-kelompok perempuan sampai saat ini Lakpesdam memiliki dampingan kelompok perempuan di dua belas Desa. Sedangkan langkah-langkah taktis yang dilakukan LAKPESDAM adalah : pemberikan pelatihan managemen organisasi, pelatihan diversifikasi usaha, pelatihan packing, analisa usaha, analisa pasar sampai pada penciptaan pasar. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong kemandirian perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi ketergantungan perempuan terhadap suami.
Strategi ketiga adalah mendorong kelompok-kelompok perempuan untuk mendirikan lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun jaringan kelompok perempuan, meningkatkan nilai tawar mereka, menciptakan gerakan perempuan yang mampu melakukan intervensi dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ditingkatan masing-masing.
Gerakan ini ternyata tidak hanya isapan jempol saja, keberhasilan-keberhasilan kecil gerakan ini sudah dapat dilihat, misalnya; meningkatnya kepercayaan diri kaum perempuan dalam beropini dipublik, meningkatnya kualitas kesadaran kritis dalam persoalan kemasyarakatan, adanya delegasi kaum perempuan dalam arena formal PPD (musrenbang) walaupun masih terbatas, terbentuknya ruang-ruang “rembugan” atau diskusi dimasing-masing tingkatan terbentuknya kelompok-kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan Koperasi yang kemudian menghimpun kelompok-kelompok tersebut dalam wadah Jaringan Perempuan Mandiri (JPM), , dan masih banyak yang lain. Hal itu selanjutnya menjadi modal bagi LAKPESDAM dalam upaya mendorong praktik-praktik pemberdayaan kaum perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar