25 Feb 2010

Ada Tanah untuk Korban Semat

Radar Jepara, Kamis 25 Februari 2010
Jepara-Ada peluang bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk memberikan tanah kepada 24 kepala keluarga (KK) yang saat ini mendiami tanah Dukuh Pengging, Desa Semat, Kecamatan Tahunan.Pemerintah sudah mengatur bahwa pemerintah bisa menghibahkan tanah untuk kepentingan masyarakat.
Aktivis Lakpesdam NU Jepara, Badiul Hadi, yang selama ini mendampingi wraga Dukuh Penggung untuk meminta kejelasan status tanahnya,mengatakan bahwa Pemkab harusnya bisa menggunakan aturan pemerintah untuk menolong rakyatnya.
"Soalnya ada aturan yang memang bisa dilakukan untuk itu.Dan kami berharap Pemkab tidak menyembunyikan aturan itu padahal semestinya bisa dilakukan itu,"terangnya.
Aturan yang dimaksudkan Badiul adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007, yang mengatur soal pemerintah bisa menghibahkan tanahnya untuk kepentingan masyarakat.
Badiul mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada,tanah milik pemerintah dapat dihibahkan kepada masyarakat dalam bentuk program transmigrasi atau konsolidasi.
"Mereka (warga dukuh Penggung,Red) ini kan,tinggal di sana karena disuruh pemerintah pada waktu itu.Kok,sekarang pemerintah daerah mengaku tidak bisa,"katanya.
Ke-24 kepala keluarga di Dukuh Penggung merupakan warga yang sejak 1982 menempati tanah milik pemerintah daerah. Mereka membangun rumah di tanah itu, karena sebelumnya menjadi korban abrasi yang mengakibatkan tanah milik warga lenyap tersapu ombak.
Saat ini warga mengaku resah setelah pemkab mendirikan papan pengumuman yang bertuliskan tanah tersebut milik Pemkab Jepara.Warga resah karena takut suatu saat akan terjadi penggusuran.Padahal mereka tidak punya tempat tinggal lagi selain dukuh tersebut.
Terpisah,Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Jepara,Mulyaji,Mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengadakan pertemuan kembali dengan wargaSaat ini pemkab masih belum dapat memeberikan kejelasan terkait peluang bagi 24 kepala keluarga yang ada di Dukuh Penggung, untuk mendapatkan tanahnya secara penuh.
"kami masih melakukan pengkajian terkait peraturan tentang status tanah pemda.Kami juga akan mengagendakan pertemuan kembali dengan warga untuk membahas masalah ini,"katanya.(mg5/mer)

Tidak ada komentar: