25 Feb 2010

Pemkab Kaji Lagi Aturan Pelepasan Aset

Suara Merdeka, 25 Pebruari 2010
Tahunan - Pemkab Jepara akan mengkaji aturan pelepasan aset daerah terkait dengan persoalan yang menimpa sebagian warga Dukuh Penggung, Desa Semat, Kecamatan Tahunan.
Hal itu untuk menjelaskan secara terperinci, agar ada persamaan persepsi terkait dengan atauran main pelepasan aset daerah.
Itu terkait dengan harapan warga Dukuh Penggung yang menjadi korban abrasi pantai, bisa memiliki tanah negara yang selama ini mereka tempati."Pada intinya kami akan menghadiri lagi dialog lagi dengan warga di DPRD. Tapi untuk saat ini, kami akan mengkaji aturan yang mendasari aset daerah serta aturan pelepasan aset tersebut kepihak lain,"ujar Asisten I Sekda Mulyaji, Rabu(24/2).
Dia mengemukakan hal itu saat ditanya soal kemungkinan ada aturan yang dapat membuka jalan keluar atas aspirasi warga Dukuh Penggung tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat audiensi pada tanggal 16 februari lalu masih menyatakan belum bisa memberi kepastian terkait sertifikasi tanah tersebut.
Itu karen atanah yang ditempati itu dengan status tanah milik negara tercatat sejak 1972 sedangkan warga Dukuh Penggung menempati tanah itu pada tahun 1982 saat direlokasi Pemkab. Pemkab berpedoman pada Peremendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara.
M Zainuddin dari Devisi Advokasi Lakpesdam NU sebelumnya mengungkapkan, masih ada celah untuk bisa mencari jalan keluar buat warga.Dia yang berpijak pada permendagri tersebut menyitir Bab XII (Pemindahtanganan)Pasal 56 ayat 3: barang milik daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomis dapat dilakukan melalui pelelangan umum/pelelangan terbatas, dan/atau disumbangkan atau dihibahkan kepada pihak lain.
Bentuk-bentuk pemindahtanganan dan persetujuan sebagai mana Pasal 57 meliputi penjualan, tukar-menukar,hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.Pemindahtanganan itu ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Zainudin mengungkapkan, untuk tanah dan/atau bangunan ini dipertegas lagi pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD, salah satunya jika diperuntukan bagi umum.
Hak Sewa
Namun, Pemkab masih mengkaji sebab-sebab dibolehkanya pemindahtanganan."Sebab jika menurut aturan itu secara formal, untuk pemindahtanganan aset daerah keperseorangan tidak bisa,"tandas Mulyaji.
Yang dia kaji sebatas ini, yang paling jelas adalah hak sewa.Dalam aturan itu ada tiga kategori aset daerah, yakni kelas I dengan sewa Rp 2.000/m2/bulan, kelas II dengan sewa Rp 1.000/m2/bulan, dan kelas III dengan sewa Rp 500/m2/bulan.
Untuk lahan aset Pemkab di Dukuh Penggung yang luasnya sekitar dua hektare dalam bentuk mirip rawa-rawa itu masuk kategori aset kelas III dengan sewa Rp 500/m2/bulan.Untuk kelas III ini, sesuai dengan aturan, Pemkab diberi ruang untuk menekan harga hingga 75% dari harga standar, jika itu untuk keluarga kurang mampu.
Terkait dengan pemasangan palang tanda aset Pemkab di lahan, itu bukan maksud apa-apa melainkanhanya berupa proyek penandaan untuk aset-aset daerah.
"Yang dikasih palang itu tidak hanya di dukuh Penggung, namun juga pada titik-titik lain. Pemkab sangat memahami kondisi warga Penggung. Nanti kami akan berdiskusi lagi dengan warga,"pungkasnya.(H15-69)

Tidak ada komentar: