13 Jan 2010

Perda Pengelolaan TPI Abaikan Suara Nelayan Tradisional

Kota - Baru-baru ini DPRD membahas Ranperda pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Ranperda tersebut memuat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Antara lain, Pertama, Dalam pendiriannya, TPI dapat didirikan oleh Pemerintah daerah, orang pribadi atau badan (Pasal 4 (1)). Kedua, Pengelolaan TPI yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga (pasal 5). Itu disampaikan Directur Lakpesdam, Mayadina kemarin di Gedung NU Jepara.

Lebih Lanjut, Mayadina menyampaikan, ada  4 alasan penolakan Ranperda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yang akan disahkan DPRD dalam waktu dekat. Pertama, Substansi/ isi ranperda pengelolaan TPI tidak memiliki relevansi dengan persoalan yang dialami oleh TPI selama ini. Kedua, Substansi materi ranperda menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk ‘privatisasi’ TPI. Padahal yang diperlukan saat ini adalah Revitalisasi/perbaikan system tata kelola TPI bukan ‘siapa’ yang akan mengelola TPI. Siapapun yang akan mengelola TPI jika system tidak dibangun maka tidak akan membawa perbaikan pada tata niaga perikanan dan kesejahteraan nelayan. Ketiga, Ranperda ini menunjukkan ‘ketidakberdayaan’ pemerintah mencari solusi atas persoalan-persoalan khususnya pengelolaan TPI. Keempat, dengan ranperda ini terkesan pemda tidak punya visi pengembangan masyarakat berbasis maritim.  

Aspirasi Nelayan
Dalam berbagai diskusi yang dilakukan Lakpesdam dengan nelayan diwilayah utara dan selatan, aspirasi nelayan terkait dengan TPI antara lain, Revitalisasi/Perbaikan TPI dengan Pemerintah sebagai fasilitator dan leader dalam menata dan mengelola TPI. 
Mayadina mencontohkan, dalam hal mengatur aturan main pelelangan atau tata niaga perikanan, pemerintah berperan sebagai fasilitator/pengatur lalu lintas perniagaan antara bakul dengan nelayan, mendorong bakul ikan untuk membayar dengan cash atau dengan cara menitipkan uang (deposit) sebelum pelelangan, mendorong nelayan agar mau menjual hasil ke TPI, serta menjamin keamanan nelayan dalam menjual ikan di TPI, karena selama ini masih banyak terjadi ‘pungutan liar’ hasil tangkapan ikan nelayan. 
Dengan menjadikan pemda sebagai penanggungjawab sekaligus pengelola TPI, diharapkan akan mengoptimalkan PAD disatu sisi, dan kebutuhan nelayan (dalam masa paceklik dan kecelakaan laut) akan menjadi perhatian dan tanggungjawab pemerintah pada sisi lain.(JS/Badiul)
 

 

Tidak ada komentar: