29 Jan 2010

Pansus Sahkan Lima Perda

Kota - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan TPI, kemarin Kamis (28/1), disahkan DPRD, pengengesahan dilakukan pada sidang paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Yulu Nugroho, SE, turut hadir pula Bupati Jepara, H. Hendro Martojo,MM bersama jajaranya.
Yuli, demikian sapaan Ketua DPRD periode 2009 - 2014 ini,mengatakan, DPRD dalam paripurana kemarin, DPRD mengesahkan lima Racangan Peraturan Daerah (Ranperda), menjdi Perda.
Kelima Perda tersebut, yakni retribusi pelayanan pendaftaran penduduk, penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang dibahas oleh panitia khusus (pansus) I, sementara itu pansus  II menyelesaiakan pembahasan pengelolaan tempat pelelangan ikan, dan Pansus  III yang menyelesaikan pembahasan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi izin medirikan bangunan.
DPRD, hari ini masisih memiliki pekerjaan rumah menyelesaikan pembahasan tujuh ranperda, yakni retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil (Pansus I), retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi tempat rekreasi dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Pansus II), dan penataa, pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Jepara serta perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 1998 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum (Pansus III). jalas Yuli.
Dengar Pendapat
Sementara, untuk ran perda Pengelolaan Tempat Pelelnagan Ikan, pada hari sebelumnya , Rabu (27/1) dilaksanakan dengar pendapat pnasus dengan para Nelayan,dan  Bakul, Hadir juga dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Ir. Achid Setiawan, Bagian Ekonomi, dan Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda).
Pansus yang diketuai H. Bangun dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), ini lebih banyak mendengarkan permasalahan yang disampaikan oleh para nelayan dan bakul.
Ali Makhzumi, nelayan dari Desa Panggung, Kecamatan Kedung, mengatakan,." Pansus saya pikir tidak serius menyelenggarakan hearing ini, harusnya biar nelayan tau juga, harus ada pembagian draf ranperda kepada para nelayan, karena pastinya ada pasal - pasal yang krusial dan memerlukan pendalaman pembahasan dan alaisa.
Sedangkan, Sholikul Hadi, nelayan dari Desa Jambu Kecamatan Mlonggo, mengatakan, perda ini akan mengkebiri hak-hak nelayan, karena perda ini memberikan jaminan kepada para pemilik modal untuk mendirikan TPI sendiri. sehingga kami berharap pengesahan perda ini  harus ditunda.(JS/Badiul)





Tidak ada komentar: