27 Jan 2010

Pansus Dengar Suara Pedagang

Kota - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi dan Pengelolaan Pasar, selenggarakan hearing, kegiatan ini diharapkan bisa menambah bahan bagi pansus dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga kesempurnaan perda ini bisa terpenuhi. Hal itu disampaikan Ketua Pansus 1 DPRD, H. Japar, SE, saat dengar pendapat kemarin (6/1) di Gedung DPRD.
Beberapa waktu lalu, Kami melakukan study banding ke Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung, berdasar informasi dari eksekutif, Bandung adalah satu-satunya daerah yang memiliki perda pengelolaan pasar tradisinal dan modern. jelas Japar.
Sekretaris Paguyuban pedagang pasar Jepara 1, Supriyadi mengatakan, rencana kenaikan tarif retribusi untuk pedagang pasar dinilainya akan semakin menambah beban dan mempersulit kehidupan pedagang.
" Saya melihat kebijakan ini tidak tepat, karena pedagang saat ini sedang mengalami masa sulit, dampak dari 2 kali kebakaran yang terjadi dipasar Jepara 1, dia mengatakan, "lha wong janji perbaikan fasilitas belum dipenuhi, kok, sudah mau menaikan retribusi, gimana nasib pedagang nanti". 
Sementara itu, Abdul Hanif, pedagang pasar Bangsri, mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak tegas, merespon persoalan masyarakat. Ia, mencontohkan, pembangunan Indomaret dan Alfamat yang begitu dekat pasar tradisional di Bangsri dan Mlonggo, berdampak pada pendaptan pedagang pasar, dulu " mencari uang 5 juta sebulan sangat mudah, tapi sekarang 1 juta saja sulitnya bukan main".
Respon Balik 
Mayadina, direktur Lakpesdam NU Jepara, mengatakan dengar pendapat yang dilakukan Dewan dan Pedagang, dinilainya terlambat.
Menurutnya, hearing ini seharusnya dilakukan sebelum penyususnan draf, sehingga bisa dijadikan sebagai dasar perumusan ranperda. karena ada beberapa pasal yang saya nilai memeberatkan pedagang, seperti soal kenaikan tarif retribusi, perda ini juga tidak memberikan kejelasan soal jumlah dan zonasi pasar modern.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar, Sujarot mengemukkan, latar belakang pengajuan perda ini, karena perda Nomor 10 tahun 1999 tentang retribusi, sudah tidak relevan.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Edy Sujatmiko, " Pengajuan perda pengelolaan pasar didasari pada menjamurnya pasar modern di Jepara, sehingga ini perlu diantisipasi, jangan sampai keberadaannya mengganggu pertumbuha pasar tradisional, yang notabene merupakan pusat interaksi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.(JS/Badiul)






Tidak ada komentar: