2 Des 2009

Alokasi Dikpora 30 Persen dari total APBD , Tak Selesaikan Persoalan


Kota-Persoalan klasik dunia pendidikan adalah mahalnya biaya pendidikan, guna menyikapi hal tersebut Undang-undang mengamanatkan alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBD.
Hasil analisa Lakpesdam NU terhadap alokasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Jepara pada dokumen RAPBD 2010 sebesar Rp. 229 milyar atau 30 persen dari total APBD 2010 yang sebesar Rp. 775 milyar, artinya secara agregat persentase, angka ini sudah melampaui target yang  diamanatkan Undang-Undang. Namun demikian, realisasi anggaran tersebut masih jauh dari harapan.
Hal itu disampikan Deputy Director Good Governance and Democracy Lakpesdam NU Ahmad N. Huda, setelah melakukan telaah dan analisa dokumen RAPBD Jepara tahun 2010, Di Gedung NU Jl. Pemuda No. 51 Jepara, Minggu (29/11). 
Ini kami sampaikan, karena anggaran masih didominasi Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai) yang mencapai angka Rp. 216 milyar atau 94,3 persen dari total angaran Dinas Dikpora, sementara Belanja Langsung (belanja Publik) sebesar Rp. 13 milyar atau 5,7 persen dari total alokasi Dinas Dikpora, tegasnya. 
Ironisnya, alokasi Belanja Langsung yang sebesar Rp.13 milyar didalamnya masih dikurangi belanja pegawai sebesar Rp. 2, 5 milyar, dengan kata lain belanja langsung sebesar Rp. 10,5 milyar, secara agregat alokasi belanja langsung sebesar 5 persen dari total alokasi Dinas Dikpora,  
Kami juga melihat, jika dibandingkan dengan Dinas lain, budget performa Dinas Dikdipora adalah yang paling buruk dalam hal keperpihakan terhadap masyarakat (public).  

Tidak Jelas                                                            
Huda Menjelaskan, program untuk peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTS  92,3% menjadi 95%, budgetnya terlampau kecil hanya 5 Milyar. Sementara program yang langsung menyasar pada peningkatan APK tidak terlihat dengan jelas, bahkan program retrieval ( penarikan siswa yang DO) hilang sejak 2009 
Kami melihat, program/kegiatan peningkatan APK  dengan retrieval adalah prioritas pembangunan yang termaktub dalam PPAS 2010 dan merupakan salah satu indikasi pencapaian Millenium Development Goals (MDGs),  
Huda mencontohkan, untuk belanja makanan dan minuman alokasinya sebesar Rp. 439 juta, ini timpang jika dibandingkan dengan alokasi Program Pemberian Beasiswa kepada siswa kurang mampu yang sebesar Rp. 200 juta.   
Program untuk menunjang kegiatan SMP SBI alokasinya Rp. 320 juta, sementara itu alokasi anggran untuk sekolah swasta (MTs) tidak ada. Ini mengggambarkan adanya kesenjangan antara pendidikan Negeri dan Swasta. 

Regulasi 
Sementara itu, mahalnya biaya pendidikan masih dikeluhkan masyarakat, berdasarkan analisa yang kami lakukan ini terjadi karena masih banyaknya pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah kepada wali murid, dengan berbagai macam bentuk dan alasan, sedangkan untuk pembiayaan operasional telah diglontorkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jelasnya. 
Melihat fenomena tersebut, menjadi sebuah keniscayaan bagi pemerintah daerah  untuk membuat peraturan daerah yang mengatur system dan pelaksanaan pendidikan di daerah. 
Huda menambahkan, Info yang kami dapat, saat ini pemerintah bersama stakeholder yang terkait telah menyusun draf perda pendidikan, namun pembahasanya sampai saat ini megalami kemandekan. 
Indikasi yang muncul, mandeknya pembahasan ini adalah karena adanya bias kepentingan dan ego sektoral diantara stakeholder. (senthir/kangbadik)

Tidak ada komentar: