26 Mei 2009

Anggaran Responsive Gender, Partisipasi Perempuan Hanya Formalitas

Senthir-Jepara, (7/5), Hasil diskusi yang diselenggarakan oleh PC. LAKPESDAM NU Jepara, digedung NU lt. 2 Jl. Pemuda No. 51 Jepara, dengan tema “Perempuan, Kemiskinan dan Anggaran Responsive Gender (ARG) dalam APBD 2009 Kabupaten Jepara. Diperoleh kesimpulan definisi ARG yaitu “keterlibatan kelompok marginal dalam proses pengambilan kebijakan berdasar keberimbangan antara kepentingan laki-laki dan perempuan”.
Hadir dalam kesempatan sebagai pembicara M. Uzair, MA. (Praktisi & Peneliti Kemiskinan), Mayadina RM (Director LAKPESDAM) dan Badiul Hadi (Aktivis Pemberdayan Masyarakat), diskusi membedah persoalan paradigma, kajian perundang-undangan dan bedah anggaran sectoral. Diskusi dihadiri perwakilan dari BAPPEDA, DKK, aktivis perempuan, anggota DPRD dan wartawan.
Diskusi diselenggarakan dengan tujuan membangun pemahaman bersama tentang Anggaran Responsive Gender (ARG), Menelaah peraturan perundang-undangan dan kebijakan anggaran daerah (APBD), serta mendorong APBD yang responsive gender dan Pro Poor. Hasil kajian dan analisa yang selama ini dilakukan oleh LAKPESDAM menyimpulkan, masih terjadinya kesenjangan jender dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan. Hal ini ditandai dengan rendahnya partisipasi kaum perempuan dalam musrenbang, dari jumlah peserta musrenbang di 61 desa, partisipasi perempuan hanya 243 orang atau hanya 15 %. Partisipasi tersebut lebih bersifat formalitas.
Dampaknya adalah, tidak terakomodirnya kepentingan dan kebutuhan mereka, selain itu isu-isu strategis yang seharusnya mendapat perhatian mulai dari tingkat desa sampai kabupaten, justru terlewatkan dan terbuang begitu saja. Diskusi juga menguak persoalan perempuan. Misal, soal rendahnya partisipasi, perempuan menurut peserta diakibatkan oleh system yang tidak berjalan (produk hukum sudah dibikin sedemikian baiknya, namun pemerintah secara terang-terangan melanggarnya), rendahnya good wiil, komitmen dan konsistensi pemerintah dimasing-masing level.
Disisi lain, rendahnya partisipasi juga lebih disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan perhatian kaum perempuan terhadap persoalan mereka sendiri, mereka merasa bahwa keterlibatan mereka tidak akan banyak berpengaruh terhadap kebijakan, pesimisme ini seolah terbangun sedemikian kuat dalam diri perempuan. Selanjutnya perempuan lebih senang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersinggungan dengan dapur, sumur dan kasur.


Kenapa ARG Penting ?
Secara kuantitatif, dari 1,3 milyar penduduk dunia yang termasuk kategori miskin absolute, 70% diantaranya adalah perempuan. Sedangkan ditilik dari aspek kualitatif, ketidak setaraan gender mengakibatkan diantara jumlah orang miskin, perempuan adalah yang termisin (women arethe poorest of the poor). Ada hubungan timbal balik antara keduanya; ketimpangan gender memperburuk kemiskinan (perempuan) dan sebaliknya kemiskinan memperburuk ketimpangan gender.
Kita tahu, selama ini APBD selalu menganggarkan secara khusus pos-pos untuk perempuan melalui PKK, Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Dinas Kesehatan, namun yang dimaksud model Anggaran Responsive Gender adisini dalah bahwa anggaran responsive gender bukanlah anggaran yang terpisah bagi laki-laki dan perempuan, tetapi sebuah strategi untuk mengintegrasikan isu gender dalam proses penganggaran dan menterjemahkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender kedalam anggaran dalam belbagai sector pembangunan.
Setidaknya ada 4 kategori anggaran belanja responsive gender. Pertama, alokasi anggaran khusus perempuan dan anak, yaitu pos anggaran yang dialokasikan langsung untuk membiayai program peningkatan kesejahteraan ibu dan anak seperti posyandu, peningkatan gizi anak sekolah, pemeriksaan papsmean gratis untuk ibu-ibu miskin. Kedua, alokasi anggaran untuk affirmative action bagi kelompok marginal yaitu alokasi anggaran yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program bagi kelompok masyarakat baik laki-laki maupun berempuan sebagai upaya mengejar ketertinggalannya. Misalnya : beasiswa bagi laki-laki dan perempuan dari keluarga miskin secara proposional berdasarkan analisis gender. Ketiga, anggaran yang dialokasikan untuk kelembagan pengarusutamaan gender (PUG), misalnya, capacity building bagi calon legislative. Keempat , anggaran yang dialokasikan untuk memperkecil/menghilangkan kesenjagan gender dibelbagai level dan bidang pembangunan.
Dari sudut pandang hokum pemerintah telah mengeluarkan beberapa produk hukum , seperti Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 132 tahun 2003 (ayat) 1 secara tegas memandatkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan 5% dari APBD. Permendagri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah “ Pemerintah bertanggungjawab atas proses pengarusutamaan gender didaerah. (senthir/mayadina)

Tidak ada komentar: