Usulan yang disampaikan Direktur Lakpesdam Mayadina RM MA, saat dialog publik "Sosialisasi APBD 2010" di Gedung Serbaguna, langsung direspon Bupati dengan menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dr Agus Salim Riyadi MM untuk menindak lanjuti.
Mayadina mengatakan, selama ini biaya visum kasus kekerasan seksual dan KDRT ditanggung sendiri korban." Ia berharap agar bupati bisa menggeratiskan biaya visum bagi korban KDRT".
Seratus Orang
Lebih lanjut ia menjelaskan, selama ini Rp.100.000 - Rp.160.000 tiap kali visum, jika biaya itu bisa digratiskan, maka akan sangat mengurangi beban masyarakat.
"Tidak kurang dari seratus orang tiap tahun yang melakukan visum tarkait KDRT".Angka ini menunjukan tingginya pelanggaran KDRT di Kabupaten Jepara.tandas Mayadina.(JS/Badiul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar