Kota - Rapat Paripurna pengambilan keputusan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda), yang sudah dibahas dalam panitia khusus (Pansus) DPRD, akhirnya hanya meyetujui enam ranperda dari dua belas ranperda yang diajukan eksekutif, ada tujuh ranperda yang masuk pembahasan panitia khusus (Pansus), namun satu ranperda dikembalikan, yaitu ranperda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), demikian disampaikan Ketua DPRD H. Yuli Nugroho,SE. Kamis (11/2), setelah memimpin sidang paripurna.
Perda ini menyangkut lintas sektoral seperti zonasi, tata ruang, Taman Nasional, Pertanahan, Perijinan, serta pajak bumi dan bangunan (PBB), dengan demikian perlu adanya pembahasan yang kompehensif, kaitanya dengan kepentingan Nasional, Propinsi dan kabupaten, jelas Yuli.
Anggota Fraksi Nurani Kebangkitan Nasional, Nurul Huda mengatakan, "Dari hasil audiensi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan, didapatkan untuk pembahasan ranperda PWP3K, perlu pendampingan dari pusat, akademisi, dan jika memungkinkan dengan lembaga-lembaga sosial masyarakat.
Pertimbangan lain, sampai saat ini pemerintah daerah (Pemda) belum memiliki peta zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, untuk ranperda ini pemda harus punya peta dulu aru membahas ranperda, "jangan tidak punya peta, dipaksakan membahas, bisa rancu nantinya. tegas Huda.
Pandangan Akhir
Enam Fraksi di Dewan dalam pandangan akhirnya menyepakati pengesahan enam ranperda menjadi perda, hal itu diungkapkan H. Mahsunduri, dari Fraksi Golkar, keenam fraksi itu adalah Fraksi Nurani Kebangkitan Nasional, Fraksi Demokrat Amanat, Fraksi Golkar, Fraksi Grindra Sejahtera, Fraksi PP, dan Fraksi PDIP.
Keenam ranperda tersebut, yaitu; 1) Penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern, 2) Retribusi pelayanan pasar, 3) Retribusi tempat peleangan ikan (TPI), 4) Retribusi tempat rekreasi, 5) Penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunkasi terpadu di Kabupaten Jepara, dan 6) Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara nomor 14 tahun 1998 tentang Retribusi parkir di tepi jalan umum.imbuh Mahsun.
Bupati Jepara, Drs. H. Hendro Martojo, MM dalam sambutanya mengatakan, "Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tinginya kepada Dewan, dalam hal ini pansus yang telah melakukan pembahasan secara seksama dan detail, sehingga ranperda yang kami ajukan pada hari ini dapat disahkan menjadi perda.
Sementara itu, Deputy Direktur Pusat Database, Informasi dan Jaringan Lakpesdam NU Jepara Badiul Hadi saat dimintai tanggapan setelah paripurna mengatakan, "Kami mengapresiasi hasil kerja Dewan atau Pansus yang mengesahkan enam perda dan mengembalikan satu ranperda,
Meski demikian, saya mencatat, Pertama, soal perda PWP3K, kami mendukung langkah dewan mengembalikan keeksekutif, karena sampai saat ini Undang-undang yang menaungi ranperda itu masih menuai pro-kontra, berdasar informasi UU No 27 tahun 2007 tersebut saat ini masuk persidangan uji materi di Makamah Konstitusi, dan juga masuk prolegnas.ungkap Badiul.
Kedua, terkait dengan perda retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), kami sangat menyayangkan masuk enam ranperda yang disahkan Dewan, karena aspirasi Nelayan agar Pemda secara langsung mengelola TPI belum mendapat respon, meski ada informasi pemda tidak siap mengelola TPI, alasannya anggaran tidak mencukupi dan takut rugi, tapi belum ada informasi kepada nelayan secara resmi.
Selain itu, Perda ini juga melanggar Udang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tetang Perikanan pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa, kaum nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil tidak dipungut retribusi/biaya sama sekali. (JS)
Meski demikian, saya mencatat, Pertama, soal perda PWP3K, kami mendukung langkah dewan mengembalikan keeksekutif, karena sampai saat ini Undang-undang yang menaungi ranperda itu masih menuai pro-kontra, berdasar informasi UU No 27 tahun 2007 tersebut saat ini masuk persidangan uji materi di Makamah Konstitusi, dan juga masuk prolegnas.ungkap Badiul.
Kedua, terkait dengan perda retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), kami sangat menyayangkan masuk enam ranperda yang disahkan Dewan, karena aspirasi Nelayan agar Pemda secara langsung mengelola TPI belum mendapat respon, meski ada informasi pemda tidak siap mengelola TPI, alasannya anggaran tidak mencukupi dan takut rugi, tapi belum ada informasi kepada nelayan secara resmi.
Selain itu, Perda ini juga melanggar Udang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tetang Perikanan pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa, kaum nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil tidak dipungut retribusi/biaya sama sekali. (JS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar