Kota - (19/1) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengeolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-3K) yang sedang dibahas pansus, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Lakpesdam NU Jepara berpotensi pinggirkan nelayan tradisional dan berihak pada dunia usaha.
Indikasinya adalah nelayan dan kelompok masyarakat pesisir, seperti masyarakat Karimunjawa yang akan menerima dampak dari perda PWP-3K tidak dilibatkan dalam penyusunan dan pembahasan. Ya, seperti perda yang lain, pembahasan hanya dilakukan oleh elit (eksekutif dan ligeslatif).
Raperda ini berpotensi menghilangkan hak nelayan tradisonal dan kelompok masyarakat pesisir. Dalam raperda ini disebutkan bahwa tahapan perencanaan PWP-3K terdiri dari, Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RSWP-3K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RPWP-3K) dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RAPWP-3K)
Terkait Pasal 30 tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, dan pasal soal reklamasi dan pengerukan perlu dilakukan pendalaman kajian, jangan sampai pasal ini pada akhirnya merugikan masyarakat, karena hanya pemenuhan kepentingan dunia usaha.
Pemanfaatan Wilayah Pesisir
Pemanfaatan wilayah pesisir yang mengesampingkan keberlanjutan lingkungan hidup, sampai saat ini dipandang sebagai penyebab keterpurukan ekonomi masyarakat pesisir. diperparah dengan tidak adanya system pengelolaan terpadu dan pelibatan masyarakat secara aktif.
Tidak hanya itu saja, kebijakan yang tidak berpihak sampai saat ini masih dirasakan nelayan dan menyisakan permasalahan, misalnya soal mitigasi bencana yang beberapa waktu kemarin dirasakan nelayan dikitaran mega proyek PLTU tanjung Jati B.
Disisi lain, rendahnya SDM pengelola dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir dan laut.sampai saat ini masih menjadi bagian dari terpuruknya wilayah pesisir dan laut.
Terlepas dari factor alam, kerusakan lingkungan di perairan Jepara pada titik yang memprihatinkan. berdasarkan data yang dikeluarkan oleh study marine station Universitas Diponegoro, abrasi di sepanjang pantai Jepara sebesar 219.605 m2/tahun dengan laju rata-rata sedimentasi 106.528 m2/tahun. beberapa factor penyebabnya adalah kerusakan hutan mangrove dan terumbu karang, tidak maksimalnya konservasi, maraknya illegal fihising, lemahnya pengawasan aktivitas pengerukan pesisir dan tidak adanya penataan proyek pembangunan pesisir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar