Senthir – Jepara (12/10) Hasil kajian PC. Lakpesdam NU Jepara terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, menyatakan adanya laragan bagi anggota DPRD memilki jabatan setruktural lain diluar keanggotaan DPRD. Poin ini termuat di bagian ketiga belas tentang larangan dan sanksi bagi anggota DPRD kabupaten/kota, paragraph 1 pasal 378 yang berisi 3 ayat, menerangkan :
Ayat 1. Anggota DPRD Kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. Pejabat Negara atau pejabat daerah lainya
b. Hakim pada badan peradilan, atau :
c. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggaranya bersumber dari APBN/APBD.
a. Pejabat Negara atau pejabat daerah lainya
b. Hakim pada badan peradilan, atau :
c. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggaranya bersumber dari APBN/APBD.
Ayat, 2. Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. Ayat, 3. Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
Larangan rangkap jabatan ini merupakan upaya untuk memaksimalkan kinerja Dewan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta fungsinya (legislasi, anggaran dan pengawasan), sebagaimana yang sementara ini diamanatkan oleh rakyat. Belakangan ini banyak kritik dilontarkan merespon semakin memburuknya kinerja dewan terutama pasca-lengsernya rejim otriter Orde Baru.
Pekerjaan Rumah, Anggota Dewan saat ini adalah 1). Bagaimana mereka secara professional mampu menunjukan kinerja dalam melaksanakan fungsinya (legislasi, anggaran, dan pengawasan)2). Keperpihakan kepada masyarakat baik secara institusional maupun personal. 3). Terlebih bagaimana kemampuan anggota Dewan dalam mendorong pelaksanaan demokrasi secara lebih maksimal.
Untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut, tentunya harus didukung pertama, Visi yang baik dalam pengembangan kelembagaan (institusional building) baik jangka pendek maupun jangka panjang. kedua, adanya system pendukung (supporting system) pelaksanaan kerja Dewan yang baik, dan ketiga, pengembangan kemampuan personal (capacity building) anggota dewan, yang selama ini paling banyak menuai kritik dari masyarakat.(senthir/kangbadik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar