9 Jan 2010

Raperda Pengelolaan TPI Tidak Layak

Kedung - Hasil kajian raperda Pengelolaan TPI Jepara, ditemukan banyaknya ketimpangan baik dari sisi redaksional maupun substansinya. karena banyak point atau klausul yang tidak jelas dimaktubkan dalam draf. ungkap M. Zainuddin dari Departemen Pemberdayaan dan Avokasi Lakpesdam.

Terjadi tumpang tindih pasal, bahkan ada beberapa pasal karet, ini sangat rentan dengan praktek-praktek pelanggaran, kami menganggap draf raperda tidak layak untuk disahkan.
Seperti Pasal tentang pengelolaan, penarikan retribusi dan adanya bab bayangan, kami  melihat ini adalah bab pesanan, Jelas Zainuddin. (JS/Badiul)



Tidak ada komentar: