29 Des 2009

Konsultasi Publik Tak Pernah Jadi Prioritas

Kota-(29/12) Otonomi Daerah, sebagai bentuk perubahan system pengelolaan pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, didalamnya mengatur proses penyusunan pelbagai kebijakan baik dalam pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan maupun pelayanan publik.
Desentralisasi dimaksudkan untuk mewujudkan kebutuhan dan keinginan masyarakat agar tercapai kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.
Untuk itu, beberapa Undang-undang dan Peraturan diterbitkan pemerintah guna memaksimalkan praktik desentralisasi, tak pelak ini menuntut daerah untuk lebih serius menjalankannya, salah satunya adalah dengan menterjemahkan dalam bentuk Perda.
Penyusunan perda ini bukan pekerjaan yang mudah, tapi itu harus dilakukan karena adanya kepentingan umum yaitu kepentingan mengoptimalkan potensi daerah guna menunjang pembangunan Daerah dan pencapaian derajat kesejahteraan masyarakat.
Nah, Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Jepara Nomor 8 tahun 2009 tentang jadwal pembahasan 12 (dua belas) rancangan peraturan daerah kabupaten Jepara” ada 12 ranperda yang akan dibahas dan disahkan. Ini kerja penting dan perlu diapresiasi.
Namun, jika ditilik lebih jauh, pembahasan dan penetapan ranperda terkesan ‘kerja tayang’, karena 12 Ranperda tersebut rencananya hanya dibahas dalam kurun waktu satu bulan sekaligus. Sedang tahapan penyusunan perda butuh waktu cukup panjang dan lama, karena banyaknya tahapan yang mesti dilakukan.
Dari sisi proses penyusunan ranperda, tidak ada jaminan pelibatan msyarakat didalamnya. Padahal  pelibatan dn partisipasi masyarakat ini sangat penting sebagai salah satu tolok ukur apakah 12  ranperda tersebut berpihak pada masyarakat sekaligus mengukur keberpihakan DPRD terhadap masyarakat.
Partisipasi Masyarakat
Persoalan yang selama ini kurang mendapatkan perhatian serius dalam proses pengambilan kebijakan public (penyusunan Perda)  adalah adanya ruang pelibatan masyarakat, semestinya masyarakat sebagai obyek kebijakan/perda diberi ruang lebih untuk terlibat dan berpartisipasi, sehingga dikemudian hari masyarakat tidak complain terhadap perda tersebut karena merasa tidak pernah dilibatkan dan memiliki perda tersebut.
Partisipasi adalah “proses dimana semua pihak yang memegang andil dalam pembangunan, ikut mengarahkan dan mengatur proses pengembangan, serta keputusan-keputusan dan sumber daya yang mempengaruhinya” (Word Bank; 1996)
Salah satu bentuk formulasi partisipasi masyarakat adalah Konsultasi Public (KP). KP merupakan metode dan cara baru dalam proses perumusan dan penentuan kebijakan (policy formulation and policy decision). Dikatakan baru karena menggunakan metode baru dan karena menggunakan metode-metode terbuka dan partisipatif dalam merancang dan memutuskan sebuah kebijakan.
Beberapa udang-undang yang mengamanatkan pelaksanaan KP adalah   Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004  bab X  pasal 53 yang menyatakan “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pernbahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah”.
Kemudian, di Pasal 139 ayat (1) Undnag-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah menegaskan, “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 menegaskan, “….masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air ….”.  Undang-undang ini menawarkan peran serta masyarakat dalam bentuk “Konsultasi Publik”. Menurut Undang-undang ini pengertian konsultasi public adalah “upaya menyerap aspirasi masyarakat melalui dialog dan musyawarah dengan semua pihak yang berkepentingan”.  
Substansi dari semua undang-undang tersebut adalah, Pertama; Masyarakat berhak memberikan masukan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Kedua, Masukan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dan Ketiga, Hak masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan yang ada.(JS/Badiul)

Tidak ada komentar: