20 Mei 2010

Kasus Tanah Gantirugi Warga Semat di Petieskan

Jepara-Lambatnya respon Pemerintah dan DPRD Jepara terhadap tuntutan warga Penggung Desa Semat terkait status tanah yang mereka tinggali memunculkan banyak spikulasi dari warga.beberapa waktu yang lalu saat audiensi dengan DPRD Jepara yang diterima komisi A disampaikan DPRD terutama Komisi A akan mengawal kasus ini sampai selesai. namun sampai saat ini komitmen itu belum terealisasi. alasanya padatnya jadual DPRD dalam kurun waktu akhir-akhir ini.
Disisi lain, pemerintah melalui Assisten I dan Bagian Pemerintahan, menyatakan bahwa status yang paling ideal untuk warga Penggung  adalah Sewa. sebagaimana diatur dalam Peremendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan kekayaan daerah , bab Tujuh tentang pemanfaatan bagian tiga pasal (33) tentang sewa. pemerintah masih menganggap pasal ini adalah solusi yang paling baik untuk warga Penggung.
Sedang Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas Tanah Negara. pasal 3 ayat (3) pemberian Hak Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program; transmigrasi, redistribusi, konsolidasi/relokasi dan Pendaftaran tanah secara masal baik dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistemati maupun sporadic.  
Dalam  Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok Agraria pasal 9 ayat (2) Tiap-tiap warga- negara Indonesi, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. untuk mekanisme penentuan status tanah diatur dalam undang-undang ini pasal 23,32 dan 38.
Berpijak dari hal diatas, semestinya warga Penggung bisa mendapatkan hak atas tanah yang mereka tempati, karena mereka adalah korban bencana alam (abrasi).
Status Berubah
Arif Ahmadi, menyampaikan bahwa warga saat ini dibingungkan dengan status kepemilikan  tanah yang ditempati warga, pasalnya berdasarkan keputusan Nomor 12.11.20.04/01.01.11.04.01.114 tanah itu adalah milik pemerintah, namun saat ini beradasrkan tupi terbaru dicantumkan bahwa tanah itu statusnya Bhondo Desa.
Kami melihat pemerintah saat ini sengaja mempermainkan hati masyarakat, kalau mereka serius mau meangani maka, nah kalu ini dibiarkan bagaimana nasib anak cucu kami.tuntutan kami sebenarnyakan sederhana,"berikan hak kami seperti saat pemerintah mengupayakan ganti rugi bagi warga di Bulak baru dan Tanggul telare.imbuh Arif. (JS/Badiul)

Tidak ada komentar: