16 Jun 2010

Kebutuhan atau Pemenuhan Kepentingan?

 Suara Merdeka, Rabu,16 Juni 2010
Kota-Ada yang baru di Dewan perwakilan Rakyat (DPRD) Jepara saat ini yaitu wacana kebutuhan tim ahli. Tim Ahli ini merupakan salah satu klausul dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 20010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD.
 "Namun banyak hal yang harus dicermati dalam wacana Tim Ahli ini baik kaitanya dengan administrative, tugas dan fugsi, serta posisioning dalam peta otoritas lembaga pemerintahan,"ungkap Maya Dina Rohma Musfiroh, direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU)Jepara, Senin (14/6) lalu.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 ini dinyatakan bahwa Tenaga ahli merupakan orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tugas DPR (legislasi, anggaran, dan pengawasan), yang diperbantukan kepada institusi DPR. 
"Pengertian ini memiliki banyak tafsir, karena tenaga ahli kelak membantu tugas anggota DPRD, ada tiga pertanyaan yang butuh penjelasan detail."ujarnya.
Pertama,apakah tenaga ahli bertanggungjawab dan menjadi tanggungjawab DPRD sebagai sebuah lembaga? Kalau posisinya semacam ini maka tenaga ahli bersifat permanen, dan menjadi bagian dari secretariat dewan (sekwan). 
Secara teknis tenaga ahli bisa diambil dari dinas teknis, namun ini akan mempersulit mekanisme di DPRD. Bahkan bisa jadi akan terjadi tumpang tindih dan disini fungsi tenaga ahli menjadi tidak jelas. 
Dimungkinkan akan terjadi conflict of interest pada dirinya ketika merumuskan kebijakan sehingga bias dan tidak netral.
Kedua,apakah tenaga ahli bertanggungjawab dan menjadi tanggungjawab masing-masing fraksi dan komisi, artinya kewenangan penentuan tenaga ahli menjadi tanggungjawab dan menjadi tanggungjawab fraksi atau komisi ?. Artinya kewenagan penentuan tenaga ahli menjadi tanggungjawab fraksi atau komisi.
Posisi seperti ini cukup ideal dari segi fungsi tenaga ahli. Namun diragukan dari segi kapasitas dan keahlian mengingat biasanya rekrutmen tim ahli tidak profesional, dengan kata lain rentan KKN (kolusi, korupsi, nepotisme). Oleh karena itu diperlukan mekanisme rekrutmen berdasarkan prinsip-prinsip profesiolitas, akuntabiltas, dan terbuka. 
Misalnya melibatkan pakar dan masyarakat dalam proses perekrutan itu. Mekanisme seleksi macam ini bisa menjamin kinerja tim ahli yang lebih produktif dan profesional.
Ketiga,dari sisi budget akan banyak anggaran daerah yang terkuras. Misalnya jika per orang tim ahli mendapat gaji Rp 2,5 juta saja, artinya alokasi APBD pertahun tersedot Rp. 300 juta, jika dikumulasi selama 5 tahun maka Rp. 1,5 miliar uang yang diberikan kepada 10 orang tenaga ahli. Tentu anggaran itu baru sebatas gaji, belum termasuk kebutuhan lain, kalau mereka menjadi bagian dari tim kunjungan kerja DPRD. 
Apakah alokasi sebesar itu dapat berbanding lurus dengan kinerja yang akan mereka lalukan?,"ungkapnya
Kehadiran tim ahli DPRD,tutur Maya, seharusnya dapat, memenuhi harapan banyak pihak terhadap wacana tim ahli agar dapat memperkuat keberpihakan terhadap produk kebijakan yang pro rakyat bukan hanya menjadi boneka dari kepentingan individu, kelompok, apalagi partai politik.(JS/Badiul)

Tidak ada komentar: