26 Mar 2010

Pers Release Bersama Lakpesdam NU Jepara, Layar Nusantara, YLBHI-LBH Semarang LPH-YAPHI dan Forum Nelayan Jepara ( FORNEL )

Masyarakat pesisir,khususnya yang berprofesi sebagai petambak tradisional dan nelayan tangkap sangat bergantung dengan keberadaan sumber daya pesisir dan kelautan. Tanpa ada ketersediaan serta kebijakan pengelolaan sumber daya pesisir dan kelautan yang berkelanjutan, niscaya petambak dan nelayan tradisional tidak akan sejahtera. Kondisi yang terjadi saat ini, kebijakan pengelolaan sumber daya pesisir dan kelautan justru tidak mencerminkan keadilan bagi petambak dan nelayan tradisional.
Hal ini terbukti dengan industrialisasi yang terjadi di pesisir pantai utara Jawa Tengah, hal ini secara jelas berdampak terhadap kehidupan masyarakat pesisir. berdasarkan catatan Layar Nusantara, ada 41 titik bencana ekologi akibat indutrialisasi, seperti pencemaran, reklamasi, rusaknya terumbu karang, hilangnya ikan tangkapan, Abrasi dan lain sebagainya. Begitu juga di pesisir Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,keberadaan PLTU Tanjung Jati telah berdampak terhadap nelayan dalam mengakses sumber daya laut dan pesisir, misalnya saja terkait dengan lalu lintas kapal pengangkut batu bara. Disamping itu, matinya rambu-rambu lalu lintas berupa lampu mercusuar penanda bongkar muat batu bara mengakibatkan tersangkutnya jaring nelayan. Bahkan selama 2 hari terakhir ini (25/3) ada 15 jaring yang tersangkut kapal pengangkut batu bara yang parkir sembarangan.
Pada isu kebijakan, munculnya UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan dan Pulau-Pulau Kecil ( PWP-PPK ) telah mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir. Hak Penguasaan Perairan Pesisir ( HP3) yang terdapat dalam passal 16 UU No 27 Tahun 2007 tentang PWK-PPK merupakan salah satu bentuk kebijakan yang berpihak kepada pemilik modal. Walaupun HP3 dapat diberikan kepada seseorang atau badan hukum,termasuk nelayan, namun dengan melihat persyaratan tehnis, Administrasi dan operasional ( pasal 21) sulit bagi nelayan untuk mendapatkan HP3, dengan demikian hanya pemilik modal yang berpotensi besar untuk mendapatkan HP3. Apabila melihat dan menganalisis pasal-pasal yang mengatur HP3 tersebut, maka HP3 yang terdapat dalam UU No. 27 Tahun 2007 adalah bentuk komersialisasi sumber daya pesisir. hal ini bisa dilihat dalam pasal 20 yang menyatakan bahwa HP3 dapat beralih, dialihkan dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.
Saat ini, Koalisi Rakyat Tolak HP3, yang terdiri dari perwakilan nelayan dan NGO sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Koalisi Rakyat Tolak HP3 mengharapkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan agar membatalkan pasal-pasal yang mengatur HP3 dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWK-PPK. Selain itu, UU No.27 Tahun 2007 tentang PWK-PPK termasuk salah satu UU yang masuk dalam Prolegnas 2010. Dengan demikian, cukup ada peluang bagi nelayan dan masyarakat sipil untuk terlibat dalam menentukan kebijakan. Pada tingkat lokal, beberapa daerah Kabupaten atau kota dan propinsi sedang menginisiasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan pesisir, misalnya di kabupaten Jepara, bahkan Propinsi Jawa Tengah pada tahun 2009 sudah mensahkan Perda tentang Pengelolan Pesisir.
Melihat situasi tersebut diatas, maka kami koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI-LBH Semarang, Lakpesdam UN Jepara, LPH-YAPHI dan nelayan di Kabupaten Jepara yang tergabung dalam FORNEL menuntut :
1. Mahkamah Konstitusi :
Mendukung upaya masyarakat sipil untuk mengajukan gugatan pembatalan pasal-pasal yang mengatur HP3 dalam UU No.27 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi dan mengharapkan Majelis Hakim agar memakai prinsip-prinsip keadilan perikanan dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
2. Presiden Republik Indonesia
Agar menunda dan meninjau kembali proses pembuatan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
3. DPRD RI, DPRD Kabupaten/Kota dan Propinsi
Kepada DPR RI Agar segera memproses revisi UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2010 dan DPRD kabupaten dan Propinsi agar menghentikan upaya-upaya inisiasi dalam pembuatan peraturan daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir sebelum gugatan di mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap ( incracht )
4. Kementrian dan Kelauatan RI, Dinas Kelautan dan Perikanan di kabupaten/kota dan Propinsi agar menentukan kebijakan-kebijakan yang bersifat taktis dan mencerminkan prinsip-prinsip keadilan perikanan.
Demikian pers release ini kami sampaikan, atas perhatian dan liputannya kami sampaikan terima kasih.

Jepara, 25 Maret 2010

Hormat kami,
YLBHI-LBH Semarang Layar Nusantara (Muhnur YLBHI-LBH Semarang 081 326 426 437Karman /Layar Nusantara Jawa Tengah 081 228 166 988)
Lakpesdam UN Jepara (Badiul Hadi Lakspesdam NU Jepara 081 225 598 222)
LPH YAPHI (Andi Setyono - LPH YAPHI 085 647 094 44 8
Forum Nelayan Jepara



Tidak ada komentar: